Gubernur Yulius Selvanus Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Sulut Diminta Manfaatkan Momentum

Posted on

PROSULUT.com, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat melalui program “Keringanan Merdeka”. Program ini memberikan berbagai relaksasi terhadap tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Program “Keringanan Merdeka” mulai berlaku 3 Agustus hingga 30 September 2026. Pelaksanaannya dilakukan Bapenda Sulut bersama stakeholder terkait, yakni Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Kanwil Sulut.

Kepala Bapenda Sulut June Silangen, SE, AK, MM, didampingi Kabid Pajak Paultje Salawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah kondisi kemampuan fiskal daerah yang menurun.

“Walaupun di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah, pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi perekonomian daerah melalui pemberian keringanan pajak,” ujar Silangen.

Enam Keringanan Disiapkan

Melalui program “Keringanan Merdeka”, pemerintah memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

Kedua, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua di atas 200 cc, kendaraan roda tiga, serta kendaraan roda empat ke atas.

Ketiga, PKB tahun berjalan tetap dibayarkan secara normal.

Keempat, diberikan pembebasan denda PKB.

Kelima, tersedia pembebasan denda BBN I untuk pembuatan tahun 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor.

Keenam, diberikan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK atau surat keterangan hilang/BPKB, fotokopi akta dan NPWP bagi perusahaan, serta materai Rp10.000.

Kabid Pajak Bapenda Sulut Paultje Salawati menambahkan, program “Keringanan Merdeka” memiliki batas waktu hingga 30 September 2026.

Karena itu, masyarakat Sulawesi Utara yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

June Silangen pun mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani tunggakan dan denda,” ujarnya.

Melalui program ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemulihan ekonomi daerah.(ist/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *