PROSULUT.com, MANADO — Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengeluarkan Instruksi dalam bentuk Surat Edaran No. 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum yang meminta seluruh bupati dan walikota se-Sulawesi Utara memastikan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminducapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar (Pungli), dan gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang atas nama Gubernur Sulawesi Utara itu, tertanggal 15 Oktober 2025.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.
“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Makanya, tidak boleh ada praktik Pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kita ingin pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Pemprov juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas layanan Adminduk, serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Layanan pengaduan masyarakat dibuka melalui beberapa kanal resmi seperti •Flora Pongoh, SE, M.Si (0811 4301 421), •Jaiman, S.Sos (0853 9841 4662), dan •Email: [email protected].
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik, khususnya untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya.
“Kita ingin memastikan seluruh layanan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun di luar ketentuan hukum,” tambahnya.
Surat edaran ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan tenaga pelayanan publik agar menjunjung tinggi integritas, serta menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***)




