PROSULUT.cim, MANADO – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan kabar menggembirakan bagi ribuan aparatur. Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga di bulan suci Ramadan.
Instruksi tersebut diumumkan pada Jumat, 13 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar di daerah, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Total anggaran sebesar Rp67,2 miliar disiapkan pemerintah daerah untuk membayarkan THR kepada 16.949 aparatur di lingkup Pemprov Sulut. Jumlah tersebut terdiri dari 8.492 PNS, 8.184 PPPK, serta 273 PPPK paruh waktu yang akan merasakan langsung manfaat kebijakan ini menjelang hari raya.
Di balik kabar menggembirakan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus mengingatkan agar THR dimanfaatkan secara bijak. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan amanah dari uang rakyat sehingga para ASN diminta memprioritaskan kebutuhan keluarga serta menghindari perilaku konsumtif dan gaya hidup pamer.
Melalui percepatan pencairan THR ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebahagiaan aparatur di bulan Ramadan dapat berbanding lurus dengan meningkatnya semangat kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah menjelang Idulfitri.(dks/jet)




