PROSULUT.com, KOTAMOBAGU – Komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan memastikan layanan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan berjalan efektif dalam memberikan pendampingan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Dalam agenda tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau langsung Posbakum di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Selain melihat aktivitas layanan, ia juga berdialog dengan pemerintah setempat, pengelola Posbakum, serta masyarakat penerima manfaat untuk menyerap masukan terkait pelaksanaan program di lapangan.
Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis sebagai pintu awal akses keadilan di lingkungan masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dan permasalahan hukum non-litigasi lainnya.
Pendampingan hukum diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sepanjang perkara yang ditangani tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat.
Kegiatan monitoring tersebut turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum yang dinilainya sejalan dengan semangat reformasi layanan publik di bidang hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum ini. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat semakin memperkuat keberlanjutan serta kualitas layanan Posbakum di desa dan kelurahan.
“Dengan penguatan pendampingan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, kami berharap Pos Bantuan Hukum dapat berfungsi secara optimal dalam membantu masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap wilayah, stabilitas sosial masyarakat diharapkan tetap terjaga, persoalan hukum dapat diselesaikan sejak dini, dan tidak berkembang hingga ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (VT)




