Kejari Sangihe Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi CSR dan Tol Laut, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Posted on

PROSULUT.com, SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023 dan penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017-2021.

Dari hasil penyidikan kedua perkara tersebut, Kejari Kepulauan Sangihe menemukan dugaan kerugian keuangan negara dengan total mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Penetapan kedua tersangka disampaikan dalam konferensi pers bertema “Penegakan Hukum, Menjaga Amanah, Melindungi Hak Masyarakat” yang digelar di halaman Kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Kecamatan Tahuna Timur, Senin (7/9/2026).

Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam masing-masing perkara.

Dugaan Korupsi Dana CSR
Perkara pertama menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR Bank SulutGo Tahun 2023.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DP, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka.

Menurut Jhon, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, serta mendalami fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum, antara lain pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Jhon.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara dana CSR tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp357 juta.
Kasus Program Tol Laut
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam perkara ini, Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan H, mantan karyawan PT Pelni yang disebut pernah menjadi penanggung jawab PT Pelni Subcabang Tahuna, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Jika digabungkan dengan perkara dana CSR, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,857 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut
Jhon menegaskan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut bukan merupakan putusan pengadilan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Penetapan tersangka bukanlah keputusan pengadilan. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.

Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dan penelitian dokumen, pendalaman keterangan, pengujian fakta, hingga analisis terhadap alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kejari Kepulauan Sangihe memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Sangihe juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan.

Namun, informasi yang diberikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah maupun tuduhan tanpa dasar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga sesuatu yang jauh lebih besar. Apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan, silakan memberikan informasi yang benar. Jangan menyebarkan fitnah dan percayakan proses pembuktian kepada hukum,” tegas Jhon.

Menurutnya, penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat kuat, tetapi harus terlihat adil. Hukum hadir untuk mencari kebenaran, menghadirkan keadilan, dan menjaga kepentingan masyarakat,” tutup Jhon.

(Yosua Patras)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *