Raih Suara Signifikan, Paulus Terpilih sebagai Hukum Tua Desa Lolah 3

Markus Paulus Rasuh

TANAWANGKO, PROSULUT.com – Tanggal 31 Mei 2022, sejumlah desa di Kabupaten Minahasa menggelar Pemilihan Hukum Tua secara serentak. Di Kecamatan Tombariri Timur ada 4 desa yang melakukan pemilihan, di antaranya Desa Lolah 3.

Dari empat calon yang terdaftar dan ikut dalam pemilihan, Markus Paulus Rasuh yang merupakan calon nomor urut 1 berhasil mengungguli 3 calon lainnya pada proses pemilihan yang turut dihadiri Staf Khusus Bupati Minahasa, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tondano, Polres Minahasa dan Polsek Tanawangko.

Paulus (sapaan akrab Markus Paulus Rasuh) mendapat dukungan sebanyak 316 suara. Calon nomor urut 2 Rini Terok mendapat 54 suara, nomor urut 3 Yance Wondal 248 suara dan nomor urut 4 Sakarias Karundeng 52 suara. Satu suara rusak.

Paulus yang adalah mantan Hukum Tua Desa Lolah 3 ini memiliki visi sebagai calon Hukum Tua yakni Terwujudnya Desa Lolah 3 yang Religius, Berdaya Saing, Aman dan Damai serta Menjamin Kesinambungan Pembangunan.

Untuk misinya, ada enam yakni, pertama, mewujudkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan yang Mahaesa. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis digitalisasi. Ketiga, memberdayakan potensi sumber daya alam berbasis lingkungan hidup.

Keempat, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Kelima, menjamin keamanan, keyamanan dan kedamaian hidup bernasyarakat. Keenam, menjamin kesinambungan berbasis SDGs (Subtainable Development Goals).

Markus Paulus Rasuh dilahirkan di Lolah pada 6 Oktober 1962. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *