Rektor Unsrat Digelandang ke Kejati Sulut, Pemeriksaan Menguatkan Arah Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Posted on

PROSULUT.com, MANADO – Suasana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memanas pada Selasa, 9 Desember 2025, ketika Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran kerja sama PPLH-SDA Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UID Sulut–Gorontalo.

Tiba mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah rekannya, Oktovian langsung digiring menuju ruang penyidik. Akses wartawan dipersempit, membuat upaya konfirmasi menjadi mustahil karena penjagaan yang diperketat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, membenarkan bahwa pemanggilan orang nomor satu di Unsrat ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus. Rektor Unsrat diperiksa selama sekitar dua jam, mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WITA.

Meski enggan memerinci materi pemeriksaan, Januarius menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya hubungan langsung antara pemeriksaan rektor dengan penahanan dua pejabat Unsrat sehari sebelumnya.

“Pemeriksaan ini bagian dari proses. Kami menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, dua tersangka yang ditahan pada Senin, 8 Desember 2025, berinisial LT (koordinator kerja sama 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama 2022–2024). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Dengan masuknya nama Rektor Unsrat ke ruang pemeriksaan, tekanan publik terhadap penyidikan kasus ini semakin menguat. Kejati Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh tanpa pandang bulu.(ch/jet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *