Tim Pembela Prabowo – Gibran Siap Ladeni Keberatan Hukum Paslon 01 dan 03

PROSULUT.COM, MANADO – Tim hukum (pembela) pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (Wapres) 02, Prabowo Subianto Djojohadikusumo – Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapan mereka meladeni keberatan hukum atau gugatan yang mungkin diajukan Paslon 01 dan 03.
Selain itu tim hukum Paslon 02 juga menandaskan, pihaknya tidak gentar dan siap mental menghadapi sengketa pemilihan presiden (Pilpres) dan sengketa pemilihan legislatif (Pileg), jika benar – benar dilayangkan Paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Paslon 02, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, mengatakan kalau pihaknya telah siap menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan – gugatan yang diajukan secara langsung maupun tidak langsung terhadap Paslon 02.
“Fakta riil mandat rakyat yang diberikan pada Pak Prabowo – Mas Gibran akan kami pertahankan dalam sidang keberatan hukum sengketa Pilpres di MK nanti,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989, dengan predikat cum laude.
Santrawan menandaskan tim hukum Paslon 02 sepakat untuk tidak bertindak lebih jauh menanggapi isu – isu yang dilontarkan pendukung Paslon 01 dan 03. Menurut lulusan terbaik program studi Magister Ilmu Hukum itu, pihaknya tidak ingin tergesa – gesa apalagi gegabah menyikapi setiap pernyataan miring, sepanjang tak ada pembuktiannya.
Penyandang predikat cum laude untuk program studi doktoral dan program studi Magister Kenotariatan itu menambahkan kalau pihaknya sangat menghargai rencana Paslon 01 dan 03 melakukan langkah hukum, karena upaya tersebut merupakan hak seseorang untuk menyampaikan keberatan.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan hukum ke MK, menurut Santrawan, merupakan langkah tepat karena diatur dalam Undang – Undang (UU) Pemilu. Namun perlu diingat upaya hukum tersebut harus berdasarkan prosedur dan mekanisme, sehingga tidak bertentangan dengan pasal – pasal yang mengaturnya.
“Kalau mereka (Paslon 01 dan 03-red) punya bukti pelanggaran Pilpres dan Pileg, silahkan disampaikan dalam persidangan. Karena yang diperlukan dalam persidangan adalah kepastian hukum. Sedangkan untuk keputusannya, kami tim hukum Paslon 02 menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” kata putra Nusa Utara itu, serius. (ing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *