Alat Berat Masih Bertengger di Lokasi, Polres Sangihe Perketat Pengawasan Dugaan Tambang Ilegal

Posted on

PROSULUT.com, SANGIHE – Keberadaan sejumlah alat berat berupa ekskavator, buldoser, dan loader yang masih berada di lokasi dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe. Meski belum menemukan aktivitas penambangan hingga pemantauan terakhir, polisi terus melakukan pengawasan dan mendalami dugaan pelanggaran hukum serta status legalitas lahan di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Essing Buida, S.E., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan hingga malam sebelumnya, pihaknya belum mendapati aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, keberadaan alat-alat berat tersebut membuat pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Sejauh ini belum ditemukan aktivitas pertambangan. Meski demikian, keberadaan alat berat tetap menjadi perhatian kami. Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ungkap Buida saat diwawancarai ProSulut.com di ruang kerjanya.

Menurutnya, keberadaan alat berat di lokasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa aktivitas pertambangan ilegal sedang berlangsung.
Karena itu, penyidik harus mengumpulkan fakta, memeriksa keterangan pihak terkait, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran sebelum mengambil langkah hukum.

Tak hanya menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, Satreskrim Polres Sangihe juga mendalami persoalan legalitas penggunaan lahan yang disebut masih menjadi objek klaim sejumlah pihak. Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan keterangan pihak terkait dinilai penting untuk memperjelas status hukum lahan tersebut.

“Status kepemilikan lahan harus diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa dasar hukum yang kuat,” jelas Buida.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan. Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana yang didukung bukti cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Hingga kini, keberadaan alat berat yang masih berada di lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang terus dipantau aparat kepolisian.
Masyarakat pun menantikan kejelasan hasil penyelidikan, termasuk kepastian mengenai legalitas lahan dan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum di wilayah Kepulauan Sangihe.

(Yosua Patras)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *