PROSULUT.com, MANADO – Kepatuhan sejumlah satuan pendidikan di Kota Manado terhadap kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih kembali menjadi sorotan. SMK Negeri 7 Manado kedapatan tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung pada Senin (3/8/2026).
Temuan tersebut diperoleh Jurnalis Pendidikan Sulut (APPS) saat melakukan pemantauan di sekolah tersebut. Ironisnya, tiang bendera berdiri di halaman sekolah, namun Bendera Merah Putih tidak dikibarkan, padahal aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di gedung atau halaman satuan pendidikan sebagai simbol penghormatan terhadap negara.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian serupa disebut telah berulang di SMK Negeri 7 Manado dan juga ditemukan di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Kepala SMK Negeri 7 Manado, Sulastri Darise, S.Pd., M.Pd., melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Daice D., mengakui kelalaian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami mohon maaf. Bukan karena sengaja lalai, tetapi kami hanya manusia biasa sehingga lupa. Selain itu, sebelumnya bendera yang kami miliki pernah dicuri,” ujar Daice saat dimintai keterangan oleh awak media.
Alasan tersebut memunculkan perhatian karena sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar, sementara kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih tidak dilaksanakan. Padahal, keberadaan tiang bendera di halaman sekolah menunjukkan fasilitas untuk pengibaran tersedia.
SMK Negeri 7 Manado sendiri berada dalam satu kawasan dengan Kantor Kelurahan Tuminting, sehingga kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Menyikapi temuan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado diharapkan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.
Inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah dinilai penting untuk memastikan kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih dipatuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.(jet)




