PROSULUT.com, TAHUNA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Penerapan sistem ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mempercepat proses pencairan dana, sekaligus meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Sistem yang mulai diuji coba sejak 31 Juli 2026 dan diperkenalkan kepada publik pada Senin (3/8/2026) tersebut mengintegrasikan SIPD dengan Bank SulutGo (BSG). Melalui sistem ini, seluruh proses pencairan dana dilakukan secara elektronik sehingga tidak lagi memerlukan penginputan transaksi secara manual oleh pihak perbankan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST, M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa SP2D Online Terintegrasi merupakan implementasi program digitalisasi pengelolaan keuangan daerah yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri sejak 2022. Sebelumnya, setiap dokumen SP2D harus diantar secara fisik ke bank untuk diinput kembali ke sistem perbankan, sehingga proses pencairan membutuhkan waktu lebih lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
Menurut Cherry, setelah SP2D diterbitkan oleh BPKPD, sistem secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada Bank SulutGo. Petugas bank kemudian hanya melakukan persetujuan (approval) tanpa harus kembali memasukkan data transaksi. Mekanisme ini dinilai mampu mempercepat pencairan dana sekaligus meminimalkan risiko kesalahan penginputan dan kekeliruan transfer.
Selain mempercepat proses pencairan dana, SP2D Online juga mengintegrasikan mekanisme penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual. Dengan sistem yang saling terhubung, penyetoran pajak kini dapat diproses secara otomatis sebagai bagian dari digitalisasi tata kelola keuangan daerah.
Cherry menegaskan bahwa penerapan SP2D Online bukan sekadar inovasi daerah, melainkan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung transformasi digital pengelolaan keuangan. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan berupa gangguan jaringan internet serta beberapa fitur laporan keuangan pada SIPD yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Uji coba sistem ini telah berhasil memproses satu transaksi sejak 31 Juli 2026 dan selanjutnya akan digunakan, termasuk untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Meski dokumen SP2D masih dicetak dan ditandatangani secara manual untuk keperluan administrasi dan pemeriksaan, petugas BPKPD tidak lagi perlu mengantarkan dokumen fisik ke bank. “Begitu SP2D diterbitkan, penerima tinggal menunggu dana masuk ke rekening. Proses menjadi lebih cepat, praktis, dan risiko kesalahan dapat ditekan,” tutup Cherry.
(Yosua Patras)




