Pemkot Manado Keluarkan Surat Edaran Terkait Halal Bihalal Idul Fitri 2022

Surat Edaran

MANADO, PROSULUT.com – Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran No. 044/B.06/BPBD/519/2022 tertanggal 25 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

SE Pemkot Manado yang ditandatangani Sekdakot Micler CS Lakat, SH, MH atas nama Walikota Andrei Angouw tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022,

Dalam SE (Surat Edaran) itu disebutkan, dalam hal akan dilakukan halal bihalal oleh masyarakat, diminta untuk memperhatikan empat hal.

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Kota Manado yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coroma Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara , Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang masih berlaku.

Kedua, maksimal junlah tamu yang dapat hadir pada pada acara halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 2.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orqng, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak. (elka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *