Santrawan-Hanafi Tegaskan, Keterangan Saksi Tergugat Menguntungkan Penggugat

PROSULUT.COM, MANADO – Kuasa hukum perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL), Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, menegaskan, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut, sangat menguntungkan klien mereka sebagai penggugat.
Keduanya menyebutkan, kesaksian yang disampaikan Arista Wowor justru menguatkan dalil gugatan dari pihak penggugat. Ditandaskan keduanya keterangan saksi tersebut membuktikan kalau Surat Keputusan (SK) pengangkatan Yulia Makangiras SE sebagai THL yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), benar – benar ada dan telah diterima penggugat.
Pernyataan itu disampaikan Santrawan dan Hanafi sesusai persidangan yang melibatkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey, sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (07/03/2024).
Menurut Santrawan, pengakuan atau keterangan saksi Arista telah membuka kedok ketidakberesan kinerja oknum – oknum di lingkup BKD Sulut. Salah satu buktinya kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 dengan predikat cum laude itu, ada upaya untuk menghalang – halangi SK Nomor 07 Tahun 2023, oleh pimpinan BKD Sulut.
“Lebih parah lagi, ada upaya dari oknum –oknum tertentu yang mencoba – coba mendekati kami dan meminta damai, mencabut gugatan dan laporan Yulia, namun kami tolak. Dan upaya ini benar – benar terjadi. Entah siapa dia, nanti kami beberkan satu per satu pada sidang berikutnya,” ketus, peraih predikat cum laude pada program studi doktoral hukum, Magister Hukum (MH) dan Magister Kenotariatan (M.Kn) dengan mimik serius.
Sementara Hanafi Saleh, mengatakan, berdasarkan alur pesidangan terlihat jelas kalau SK tersebut ada dan tidak bermasalah. Disebutkan Hanafi sejak SK itu dibuat dan berakhir pada Desember 2023, tidak ada suatu gejala atau gejolak yang berujung pada pencabutan SK tersebut.
“Saat kami bertanya apakah SK tersebut sah dan mengikat, saksi membenarkannya. Jadi sudah sangat jelas kalau SK tersebut tidak bermasalah. Namun kalau imbasnya penggugat yang menjadi korban, disinilah letak kesalahan dan permasalahannya,” tandas Hanafi.
Sedangkan kuasa hukum tergugat Olce Karamoy SH, kepada wartawan membenarkan kalau mereka telah menghadirkan dua saksi dari BKD masing – masing, Arista Wowor dan Tenda Wungouw.
“Saksi Arista telah menjelaskan realita dan keadaan yang terjadi ketika menyerahkan SK Nomor 07 Tahun 2023 tentang pengangkatan THL, kepada Yulia Makangiras,” kata Olce.
Ketua majelis hakim Mariany Korompot SH akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Kamis (14/03/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Tenda Wungouw. (ing)

Santrawan – Hanafi Tegaskan, Keterangan Saksi Tergugat Menguntungkan Penggugat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *