Sebanyak 1.602 WP Lunaskan Pajak Ranmornya Lewat Program Keringanan PKB ODSK 

MANADO, PROSULUT.com – Adanya program ODSK berupa kemudahan/keringan di seluruh kabupaten/kota lewat UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (ranmor), telah membuahkan hasil yang cukup signifikan.

Dari data yang diperoleh Bapenda Sulut, sampai 23 Mei 2022, pengurusan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah lunas pajak sebanyak 1.602.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari UPTD seperti Samsat Manado 741 kendaraan, Samsat Tondano 163 kendaraan, Samsat Bitung 154 kendaraan dan Samsat Airmadidi 171 kendaraan,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Dalam percakapan dengan PROSULUT.com di Manado, Selasa (24/5/2022), Atteng yang di dampingi Kabid Pajak Jun Silangen dan Kasie Steven Sampelan lantas menguraikan dampak positif dari kebijakan Pemerintah Daerah pimpinan duet ODSK terkait dengan keringanan pajak ranmor yang dilakukan Bapenda Sulut.

“Pengurusan keringanan telah lunas pajak kendaraan menandakan wajib pajak yang memiliki kendaraan tahun pembuatan lama dan telah menunggak bersedia membayar pajak kendaraannya,” jelas Atteng.

Atteng mengungkapkan, keringanan yang diberikan Gubernur Olly tentunya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta sesuai dengan ketentuan yang diberikan karena pemberian keringanan ini hanya singkat waktunya.

Atteng mengimbau agar masyarakat sebagai wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya agar dapat membayar pajaknya, sehingga pajak yang dihasilkan ini tentunya dapat digunakan untuk pembangunan daerah sehingga Sulut semakin hebat dan sejahtera. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *